Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Gambar
Tertib Administrasi Kependudukan Dasar Hukum Administrasi Kependudukan terdiri dari lima buah, yaitu; UU no. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Perpres NO. 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional; dan Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009. Substansi adminduk adalah berupa pencatatan sipil dan pendaftaran kependudukan. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan pengesahan dan pengakuan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri. Sementara pendaftaran kependudukan berupa pencatatan biodata pendu

AKTA GANTI NAMA

Persyaratan Akta Ganti Nama Putusan Pengadilan Negeri Paspor bagi WNA Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Kartu Keluarga Dokumen Imigrasi bagi WNA Fotocopy KTP

AKTA KEMATIAN

Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kematian Surat visum / pemeriksaan dari dokter rumah sakit Surat Keterangan kematian model A-5 dari Kades/Lurah KK, KTP Asli Surat ganti nama bagi WNI keturunan Paspor, Dokumen/Imigrasi lainnya bagi WNA

PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)

Persyaratan Pembuatan Akta Pengangkatan Anak/Adopsi Putusan Pengadilan Negeri Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah Foto Copy Surat Nikah /Akta Kawin Akta Kelahiran Surat ganti nama bagi WNI Keturunan Paspor, Dokumen/Imigrasi bagi WNA

PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)

Persyaratan Pembuatan Akta Pengangkatan Anak/Adopsi Putusan Pengadilan Negeri Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah Foto Copy Surat Nikah /Akta Kawin Akta Kelahiran Surat ganti nama bagi WNI Keturunan Paspor, Dokumen/Imigrasi bagi WNA

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Bikin  Akta Kelahiran  : Foto Copy Surat Nikah/Akta Kawin Orang Tua Surat keterangan bersalin/keterangan lahir dari bidan, rumah sakit, klinik bersalin, dukun melahirkan Foto copy KTP Orang Tua Keterangan Lahir Model A-3 dari Kepala Desa/Lurah Foto Copy KK Foto Copy STTB bagi yang sudah memiliki Bagi yang menggunakan keterangan menikah untuk yang menikah dibawah tahun 2000 di bubuhi material yang berlaku, bagi yang menikah siri melampirkan penetapan Pengadilan Negeri/Agama termasuk yang menikah diatas Tahun 2000 melampirkan foto copy istbat Nikah dari Pengadilan Agama

PERKAWINAN NON MUSLIM

Gambar
Persyaratan Perkawinan Non Muslim : Surat Perkawinan dari Lembaga Agama Surat Keterangan Kawin Model N1. N2, N3, N4 dari Kades/Lurah Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah Surat Keterangan Izin Kawin bagi anggota TNI/Polri Surat ganti nama bagi WNI Keturunan Dokumen Imigrasi bagi WNA Paspor bagi WNA Pas photo gandeng warna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar 2 (dua) orang saksi Blangko Akta Perkawinan   Blangko Kutipan Akta Perkawinan

AKTA RUSAK / HILANG

Persyaratan Akta Rusak/ Hilang Keterangan Kepolisian bila Akta  hilang /terbakar/sobek Keterangan Kepala Desa/Lurah bila akta rusak Foto Copy Kartu Keluarga