Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Gambar
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Permohonan KK mengisi Formulir F1-01 Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah Surat Nikah/Akta Nikah/Akta Cerai Akta Kelahiran Surat Keterangan ganti naam bagi WNI Keturunan Surat Keterangan pendaftaran penduduk (SKPP) bagi WNA Surat keterangan pindah bagi penduduk Pindah Datang

KTP SIAK (KTP-el)

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Persyaratan Pembuatan KTP SIAK Permohonan Pembuatan KTP SIAK Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah Pas photo warna ukuran 2x3 Foto copy KK Berusian 17 tahun keatas

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN

Gambar
Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian Putusan Pengadila Negeri Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Foto copy KK dan KTP Pas photo gandeng ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar Surat ganti nama bagi WNI Keturunan Paspor dan Dokumen /Imigrasi bagi WNA

KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup (Untuk Gubernur, Bupati/Walikota) Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016) terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup. Pertama , Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua , Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.