AKTA KEMATIAN

Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
  1. Surat visum / pemeriksaan dari dokter rumah sakit
  2. Surat Keterangan kematian model A-5 dari Kades/Lurah
  3. KK, KTP Asli
  4. Surat ganti nama bagi WNI keturunan
  5. Paspor, Dokumen/Imigrasi lainnya bagi WNA

Komentar

  1. Klu ktp aslinya hilang pas kecelakaan gmn, tp fto copynya ada

    BalasHapus
  2. Klu ktp aslinya hilang pas kecelakaan gmn, tp fto copynya ada

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan minta Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, kemudian lampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dibawa ke Dinas Dukcapil untuk dicetak KTP yang baru buk

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN