AKTA KEMATIAN
Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
- Surat visum / pemeriksaan dari dokter rumah sakit
- Surat Keterangan kematian model A-5 dari Kades/Lurah
- KK, KTP Asli
- Surat ganti nama bagi WNI keturunan
- Paspor, Dokumen/Imigrasi lainnya bagi WNA
Klu ktp aslinya hilang pas kecelakaan gmn, tp fto copynya ada
BalasHapusKlu ktp aslinya hilang pas kecelakaan gmn, tp fto copynya ada
BalasHapusSilahkan minta Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, kemudian lampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dibawa ke Dinas Dukcapil untuk dicetak KTP yang baru buk
Hapus