PERKAWINAN NON MUSLIM

Persyaratan Perkawinan Non Muslim :
  1. Surat Perkawinan dari Lembaga Agama
  2. Surat Keterangan Kawin Model N1. N2, N3, N4 dari Kades/Lurah
  3. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  4. Surat Keterangan Izin Kawin bagi anggota TNI/Polri
  5. Surat ganti nama bagi WNI Keturunan
  6. Dokumen Imigrasi bagi WNA
  7. Paspor bagi WNA
  8. Pas photo gandeng warna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  9. 2 (dua) orang saksi
Blangko Akta Perkawinan

 Blangko Kutipan Akta Perkawinan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKTA KEMATIAN