PERKAWINAN NON MUSLIM
Persyaratan Perkawinan Non Muslim :
- Surat Perkawinan dari Lembaga Agama
- Surat Keterangan Kawin Model N1. N2, N3, N4 dari Kades/Lurah
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Izin Kawin bagi anggota TNI/Polri
- Surat ganti nama bagi WNI Keturunan
- Dokumen Imigrasi bagi WNA
- Paspor bagi WNA
- Pas photo gandeng warna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
- 2 (dua) orang saksi
Blangko Akta Perkawinan
Blangko Kutipan Akta Perkawinan
Komentar
Posting Komentar