PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan Bikin Akta Kelahiran :
- Foto Copy Surat Nikah/Akta Kawin Orang Tua
- Surat keterangan bersalin/keterangan lahir dari bidan, rumah sakit, klinik bersalin, dukun melahirkan
- Foto copy KTP Orang Tua
- Keterangan Lahir Model A-3 dari Kepala Desa/Lurah
- Foto Copy KK
- Foto Copy STTB bagi yang sudah memiliki
- Bagi yang menggunakan keterangan menikah untuk yang menikah dibawah tahun 2000 di bubuhi material yang berlaku, bagi yang menikah siri melampirkan penetapan Pengadilan Negeri/Agama termasuk yang menikah diatas Tahun 2000 melampirkan foto copy istbat Nikah dari Pengadilan Agama
Komentar
Posting Komentar